CNN Indonesia
Selasa, 25 Feb 2025 12:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, menilai penahanan kliennya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak urgen dilakukan KPK. Karena itu, Hasto melalui kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami meyakini betul tidak ada satu hal yang urgen untuk dilakukan penahanan terhadap saudara Hasto Kristiyanto ini," kata Johanes dalam CNNIndonesia Political Show, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes menyebut surat pengajuan penangguhan itu telah disiapkan sebelum KPK menahan Hasto.
Dia melihat sejumlah tanda-tanda Hasto akan segera ditahan KPK setelah diperiksa penyidik untuk kedua kalinya.
"Roman-romannya kami lihat memang selesai diperiksa akan ditahan, makanya kami siapkan segera permohonan untuk penangguhan penahanan tersebut," jelas dia.
Johanes pun menyebut DPP PDIP menyiapkan seseorang untuk menjadi penjamin penangguhan Hasto. Namun, ia enggan mengungkap sosok yang dipilih DPP PDIP sebagai penjamin penahanan Hasto tersebut.
"Di situ juga ada penjamin, jangan salah nih bahkan di tingkat DPP akan menjamin itu. Maka kami mohonkan untuk bisa ditangguhkan," tuturnya.
KPK menahan Hasto pada 20 Februari 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum ada keputusan menindaklanjuti permintaan penangguhan penahanan Hasto.
Setyo menuturkan segala hal menyangkut penahanan atau penangguhannya merupakan kewenangan penyidik.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/2).
(tsa/mab)