CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 15:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf atas kegaduhan yang timbul imbas keputusan merahasiakan 16 poin dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres.
Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Belakangan, keputusan itu dibatalkan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan aturan itu sebelumnya dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Ia mengatakan KPU mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat yang sebelumnya disampaikan.
Sebelum membatalkan keputusan tersebut, ia menjelaskan KPU juga berkomunikasi dengan Komisi Informasi Publik.
"Selanjutnya, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," ujarnya.
(yoa/gil)