Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan tersangka Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB [Siman Bahar]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado meninggal dunia. Budi bilang SP3 tersebut sudah disampaikan KPK kepada pihak keluarga.
KPK mengumumkan kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023. Di penetapan tersangka pertama, Siman Bahar berhasil mengalahkan KPK lewat praperadilan.
Selama proses penyidikan berjalan, Siman Bahar tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan lantaran yang bersangkutan menderita sakit keras.
Kendati demikian, dalam rangka memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, KPK menetapkan perusahaan Siman Bahar sebagai tersangka korporasi.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya," ujarnya.
Lembaga antirasuah telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar pada Agustus 2025 lalu.
Uang dari pihak Siman Bahar itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara dimaksud
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
9
















































