KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Noel hingga 18 November

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 20:41 WIB

KPK perpanjang penahanan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer selama 30 hari terkait kasus pemerasan sertifikasi K3. Ada 11 tersangka terlibat. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenzer. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan Noel diperpanjang selama 30 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/10)

Ia menjelaskan dalam perkara itu, penyidik masih butuh menggali keterangan dari para saksi.

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.

Mereka ialah mantan Noel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |