Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Saiful Haq selaku Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada hari ini, Jumat (21/8).
Andi yang juga menjabat Wakil Sekjen PSI dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tahun 2021-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: Andi Saiful Haq," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8).
Budi menuturkan sampai sore ini saksi tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," katanya.
Sebelumnya, KPK menduga Raja Juli menerima uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Uang yang tersimpan dalam amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dari jumlah tersebut, uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK belum seluruhnya.
Adapun uang dimaksud diperoleh Suhardiman dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Selain Raja Juli, KPK mengungkapkan ada dugaan pemberian lain yang diserahkan Suhardiman kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Jumlahnya sekitar Sin$12.500.
Budi menuturkan temuan tersebut berdasarkan keterangan salah seorang saksi dan nantinya akan dilakukan pendalaman. Termasuk dengan memeriksa seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang disebut menerima uang tersebut.
KPK belum mengungkap identitas pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Hanya saja, KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari yang bersangkutan.
KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/wis)

8 hours ago
12
















































