KPK Panggil Pejabat Ditbina UHK Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 12:36 WIB

KPK memanggil lima orang saksi untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK memanggil lima orang saksi untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hari ini, Rabu (17/9). Mayoritas saksi berasal dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (Ditbina UHK) Kementerian Agama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (17/9).

Para saksi yang diperiksa ialah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2024 Jaja Jaelani; PNS Kementerian Agama Ramadan Harisman; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2023-2024 M. Agus Syafi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2022-2024 Abdul Muhyi serta Direktur Umrah dan Haji Khusus Tahun 2023 Nur Arifin.

Sebelum ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur biro perjalanan haji.

Di antaranya pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; hingga Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga sudah dilakukan pemeriksaan.

KPK mengungkapkan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |