CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 07:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (26/2).
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang didapat dari penggeledahan di rumah Japto beberapa waktu lalu.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.
Dari rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik ketika itu menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(dal/ryn)