Korban Laporkan Dirtipidum ke Propam, Minta Barbuk Dikembalikan

2 weeks ago 20

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.

Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

"Klien kami meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).

Di sisi lain, Poltak membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah milik kliennya palsu. Ia menilai Djuhandhani telah menyebarkan hoaks karena belum ada proses pengadilan yang menyatakan surat tanah kliennya palsu.

"Seharusnya seorang jenderal harus hati-hati berbicara. Kalau menyatakan palsu berarti seharusnya pengadilan yang mengatakan itu dia yang berhak," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Poltak menjelaskan kasus pengambilan surat tanah miliki kliennya bermula ketika kliennya melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah terkait dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan serifikat palsu.

Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan tahun 2018 dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Dalam proses itu, kata dia, penyidik kemudian meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda dengan dalih untuk mempercepat proses pengusutan kasus.

Padahal seharusnya, kata Poltak, surat tanah asli itu tidak perlu diberikan kepada penyidik namun cukup hanya ditunjukkan. Akan tetapi, ia menyebut kliennya saat itu terperdaya karena belum didampingi pengacara.

"Akhirnya perkara itu tidak tuntas hingga tahun 2024. Surat berharganya juga tak dikembalikan hingga saat ini," tuturnya.

Bantahan Dirtipidum Bareskrim Polri

Sementara itu, Djuhandhani membantah tuduhan penggelapan barang bukti seperti yang dituduhkan oleh pelapor tersebut. Ia menegaskan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai aturan yang ada.

Djuhandhani menjelaskan mulanya pelapor memberikan alat bukti berupa sertifikat. Akan tetapi, kata dia, dari hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa barang bukti itu palsu.

Ia mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik.

"Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi terhadap dirinya ataupun jajaran. Ia memastikan penyidik profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

"Masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan," pungkasnya.

(chri/tfq)

Read Entire Article
Kasus | | | |