KontraS Langsung Dipanggil Polisi, YLBHI Tolak Pemanggilan

10 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 17 Mar 2025 17:00 WIB

YLBHI menilai proses cepat laporan yang dilakukan aparat kepolisian itu sebagai bentuk pemerintah membungkam suara kritis masyarakat sipil. YLBHI ungkap peristiwa pembungkaman polisi terhadap Kontras terkait RUU TNI. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut Polda Metro Jaya bergerak cepat memproses laporan sekuriti Hotel Fairmont yang melaporkan koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat panja RUU TNI di hotel tersebut pada Sabtu (15/3) sore.

Isnur menyebut Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada KontraS sehari setelah pelaporan itu dilayangkan.

"Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu 2 hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isnur menilai proses cepat laporan yang dilakukan aparat kepolisian itu sebagai bentuk pemerintah membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Terlebih, kata dia, aparat seharusnya masih memerlukan waktu untuk menelaah laporan sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor.

"Ini ada watak ya, watak otoritarian, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," tutur dia.

Oleh karena itu, Isnur menuturkan YLBHI sebagai kuasa hukum koalisi akan merespons dengan menolak pemanggilan yang dilayangkan polisi.

"Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan," jelas dia.

Sebelumnya, Laporan yang dilayangkan oleh sekuriti berinisial RYR itu terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).

Dalam laporannya, pelapor menerangkan peristiwa bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |