Kompolnas Dorong Polri Tak Lama Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada

12 hours ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 09:37 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kompolnas mendorong Polri mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman di kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai percepatan itu dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

"Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi, segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin orang bertanya-tanya. Kenapa lama prosesnya," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mendorong agar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memproses Fajar agar nantinya dapat disidang di pengadilan.

Anam juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagai pertanggungjawaban institusi dalam kasus anggota yang bermasalah.

"Kami mendorong ini segera berjalan dan segera diproses dan dibawa ke pengadilan agar segera mungkin keadilan bisa ditegakkan kepada siapapun," jelasnya.

"Ini bentuk komitmen dari kepolisian ketika ada pelaku atau anggota yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela, ya ditindak tegas," katanya.

Sebelumnya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis (20/2).

Dari hasil tes urine yang dilakukan, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu kasus kekerasan seksual terhadap Fajar juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

(fra/tfq)

Read Entire Article
Kasus | | | |