CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 21:52 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) memberikan laporan pihaknya kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP jadi undang-undang, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pasal terkait keadilan restoratif atau restorative justice di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tak boleh menjadi alat pemerasan bagi warga yang berurusan dengan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Habib untuk membantah koalisi sipil terkait pasal keadilan restoratif di KUHAP baru yang berpotensi jadi alat pemerasan aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan mereka [koalisi sipil] dalam hal ini orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana," kata Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut kekhawatiran itu hanya klaim sepihak koalisi sipil dan tidak benar. Sebab, menurut dia, keadilan restoratif bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga proses di pengadilan.
Menurut Habib, sejumlah ketentuan yang mengatur keadilan restoratif tertuang dalam sejumlah pasal dalam KUHAP baru yakni Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83.
Dia mengatakan KUHAP justru memberikan batasan agar tak ada intervensi, intimidasi, maupun tekanan dalam pengambilan keadilan restoratif. Menurut Habib, ketentuan itu telah diatur Pasal 81.
"Jadi restorative justice ini enggak mungkin justru menjadi alat untuk menekan, karena harus dengan kesukarelaan, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan merendahkan kemanusiaan," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Habib, semua proses restorative justice juga diawasi. Demikian pula pelaksanaannya harus dilakukan dengan penetapan pengadilan.
"Nah ini restorative justice, hal baru di KUHAP lama tidak diatur," kata dia.
(thr/kid)

5 hours ago
7












































