Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas RUU Penyesuaian Pidana

7 hours ago 10

CNN Indonesia

Senin, 24 Nov 2025 14:12 WIB

Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana. Ilustrasi. Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara kedua pihak yang digelar pada Senin (24/11) hari ini.

"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya. Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan hari ini Rapat Kerja yang sudah kita laksanakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro di dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menyebut pada 25-26 November besok, Panja akan membahas substansi RUU Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya pada 27 November, pembahasan akan berlanjut ke rapat tim musyawarah (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).

"Tanggal 1 Desember 2025 Rapat Kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" tanya Dede ke anggota Komisi III.

"Setuju," sahut anggota Komisi III.

Setelah rapat, Wamenkum Eddy Hiariej menyebut pengesahan RUU Rancangan Pidana ditargetkan dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

Ia menyebut RUU ini penting untuk selesai dibahas sebelum KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Ia menjelaskan bahwa RUU ini terdiri atas tiga bab. Bab I memuat aturan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

Kemudian Bab II yang mengatur penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah yang diharapkan aturan pada ini mampu menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.

Lalu bab ini juga mengatur penghapusan pidana kurungan yang sebelumnya ada yang diatur dalam Perda.

"Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP," ujar dia.

"Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal," imbuhnya.

Selanjutnya di Bab III yang mengatur penyesuaian dan penyempurnaan dari KUHP baru nanti.

Eddy menyebut langkah itu diambil dalam rangka menjamin KUHP baru dapat berlangsung efektif dan tak menimbulkan pesan multitafsir.

"Penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," ujar dia.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |