Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram sekaligus pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Perkara ini bermula saat Zendhy Kusuma dan istrinya datang ke restoran milik Nabilah pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keduanya memesan 14 menu makanan dan minuman.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekaman CCTV, Zendhy dan istrinya melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran.
Kemudian, sekitar pukul 12 malam, Zendhy dan istrinya pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang mereka pesan.
"Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," ucal Goldie.
Goldie menyebut satu hari kemudian atau pada 20 September 2025, Nabilah lantas mengunggah video rekaman CCTV terkait kejadian tersebut di akun media sosialnya.
Lalu, pada 24 September, Nabilah melayangkan somasi yang intinya meminta Zhendy untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," tutur Goldie.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambungnya.
Setelahnya, Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Zhendy serta istrinya ke Polsek Mampang. Namun, Zhendy ternyata juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan kedua laporan itu pun berjalan. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, Zhendy dan istrinya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," ucap Goldie.
Goldie menilai banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Sebab, kata dia, tudingan pencemaran nama baik, penuduhan maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan.Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuman keberanian pengusaha kecil doang yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar," tutur dia.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.
Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya," ucap Budi.
"Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut," sambungnya.
(dis/isn)

5 hours ago
8
















































