Kejati OTT Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Sunat Dana BOS

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Mar 2025 17:45 WIB

Dua pejabat Dinas Pendidikan Sumut diduga memotong dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batubara. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang yang diduga melakukan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batubara. (Arsip Kejati Sumut)

Medan, CNN Indonesia --

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang yang diduga melakukan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan dua orang yang terjerat OTT yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengamanan kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).

Adre menyebut kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara.

Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka," ujarnya.

Adre menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," ujarnya.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |