CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 23:10 WIB
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna mengungkap pihaknya memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia PT Antam di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia PT Antam di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin (10/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang diperiksa berinisial LSS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap LSS tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(tfq/dmi)

3 hours ago
7
















































