Kejagung Copot Jaksa Iwan Terkait Penggelapan Barbuk Robot Trading

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 20:17 WIB

Kejaksaan Agung mencopot Iwan Ginting dari jabatannya terkait penggelapan barang bukti robot trading Fahrenheit. Pencopotan ini akibat kelalaian pengawasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mencopot mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting terkait kasus penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencopotan terhadap Iwan dilakukan lantaran aksi penggelapan itu juga terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan merupakan Kajari Jakbar sebelum Hendri Antoro yang saat ini juga sudah dicopot dari jabatannya buntut kasus penggelapan barang bukti tersebut.

"Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu berawal sebelum Pak Hendi juga berjalan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).

Anang menjelaskan pencopotan itu dikarenakan keduanya dinilai telah lalai selaku pimpinan karena tidak menjalankan fungsi pengawasannya sebagai atasan Azam.

"Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya," jelasnya.

"Karena bagaimanapun, pengawasan melekat terhadap jaksa Azam itu kan, kenapa bisa terjadi, kan? Itu kan terkait dengan jabatannya. Ambil tindakan cepat, kita copot dulu. Karena kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu," imbuhnya.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |