Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dalam penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Kamis (4/12).
Di antara para saksi tersebut ada Kepala Dinas hingga keponakan Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi tersebut ialah Kepala Desa Bajang Ninik Setyowati, Indah Bekti Pertiwi (swasta), Mujib Ridwan (PPK RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Staf Bagian Umum RSUD Sekretaris Dir RSUD Wahyu Niken, Singgih Cahyo Wibowo (wiraswasta, keponakan bupati), serta Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rummanda selaku Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Kemudian Setya Mega Uyung (swasta), Sri Yanto (swasta), Oki Widyanarto dan Imam Muslihin (PNS Disbudparpora Ponorogo), Judha (Kadis Disbudparpora Ponorogo), Diah Ayu (Kadinkes Ponorogo), Arif Pujianan (Kabid Mutasi Ponorogo), dan Daris Fuadi (swasta).
Selanjutnya Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoro alias Heru Sancoko (swasta), Bandar (P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda Ponorogo, ajudan bupati), Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekda), Dian Vivit Pahalaningrum (istri dari Yunus Mahatma), Mela Ristiawan (Staf Pendukung Bagian Sanitarian RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), dan Atul (Admin CV Cipto Makmur Jaya).
Belum diketahui materi spesifik apa yang hendak didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo setelah pemeriksaan rampung. Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan banyak barang bukti.
Penggeledahan di antaranya dilakukan di wilayah Surabaya, yakni di rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, di rumah Ely Widodo selaku adik Sukoco, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (1/12).
"Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," sambungnya.
Budi mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah kediaman Kokoh Prio Utomo yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga disita sejumlah dokumen dan BBE. Sementara untuk wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Di antaranya di rumah Bupati Sugiri, rumah YSD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," terang Budi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.
Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
(ryn/dal)

1 hour ago
6

















































