Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto buka suara soal Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah menjadi sorotan dan banyak dikritik masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Hariyanto menegaskan revisi UU TNI ini untuk memperkuat pertahanan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil," kata Hariyanto dalam keterangan resminya, Minggu (16/3).
Hariyanto juga angkat suara soal salah satu poin revisi UU TNI terkait perluasan dinas prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Ia menegaskan mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. Baginya, revisi aturan ini untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata dia.
Hariyanto juga merespons poin revisi terkait penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Ia menilai usia harapan hidup masyarakat Indonesia mulai meningkat. Baginya, prajurit TNI masih dapat berkontribusi bagi negara sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelasnya.
Ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
RUU TNI baru-baru ini dikritik keras oleh masyarakat sipil kini sedang dalam tahap pembahasan oleh DPR. Bahkan, DPR telah menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU ini.
Salah satu poin dalam RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 kini menjadi 16 usulan lembaga. Tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung dan BNPP.
Revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan kewenangan TNI menghadapi sejumlah ancaman terhadap negara di luar darat, laut, dan udara. TNI akan membantu pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lain serta menangani sibe
(rzr/rds)