Kantor Lokataru Digeledah Polisi, Buku dan Hasil Penelitian Disita

11 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat kepolisian menggeledah kantor Lokataru Foundation di Jakarta, Kamis (4/9). Penggeledahan polisi dilaporkan akun Instagram Pedeo Projetc, sebuah media kolaborasi yang mendorong demokratisasi.

"Kamis (4/9/2025) sore, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur," demikian ditulis Podeo Project dalam unggahan video di akun Instagramnya.

Disebut bahwa dalam penggeledahan itu polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya buku dan banner diskusi hasil penelitian Lokataru Foundation.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus membenarkan penggeledahan ini. Ia berkata polisi mendatangi kantor sekitar pukul 15.30 WIB. Barang-barang yang disita antara lain buku, spanduk, dan publikasi hasil penelitian. 

Penggeledahan masih berjalan hingga pukul 18.23 WIB.

"[penggeledahan] hampir selesai," kata Fian saat dihubungi.

CNN Indonesia menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk mengonfirmasi penggeledahan hari ini, namun yang bersangkutan belum merespons. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Dia disebut polisi melakukan penghasutan terhadap anak terkait demonstrasi dan perusakan yang terjadi pada 25-31 Agustus. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut hasutan itu disampaikan Delpedro melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.

"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (2/9).

Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan unggahan itu berisikan ajakan aksi unjuk rasa kepada pelajar.

"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ujarnya.

Lokataru menyebut penetapan tersangka terhadap Delpedro dan rekan-rekannya sebagai upaya pengkambinghitaman. 

"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

"Dan kami menilai ini terlalu jahat untuk menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim," sambungnya.

Fian juga menegaskan bahwa penangkapan Delpedro menyalahi aturan. Sebab, Delpedro langsung ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan.

Fian pun mempertanyakan soal tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro. Fian menyinggung apakah kepolisian telah melakukan konfrontasi antara pihak yang diduga menghasut dan dihasut.

"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," tutur dia.

"Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian," sambungnya.

(tim/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |