2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi dan Solar

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 28 Okt 2025 20:56 WIB

Dua anggota DPRD Takalar ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan, merugikan korban ratusan juta. Mereka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan bisnis sapi dan BBM Solar dengan kerugian hingga ratusan juta. Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

Makassar, CNN Indonesia --

Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan bisnis sapi dan BBM Solar dengan kerugian hingga ratusan juta.

Kedua tersangka yakni, Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka kini ditahan di Polsek Mappakasunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua laporan polisi. Cuma perbuatannya sama, yaitu kasus dugaan penipuan atau penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Selasa (28/10).

Kasus penipuan ini, kata Hatta, dilaporkan ke Polres Samarinda oleh para korban. Hatta menyebut pihaknya hanya membantu penahanan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang ini penyidik Polresta Samarinda menetapkan tersangka kedua ini. Untuk sementara kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.

Modus kejahatan keduanya berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat. Kedua anggota dewan tersebut dilaporkan sejak bulan Juli dan Agustus lalu.

Hatta mengatakan Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha. Dari laporan, korban kehilangan keuntungan dari 26 ekor sapi. Dengan perkiraan harga Rp12,5 juta per ekor, total dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp150 juta.

"Modusnya IS, yaitu mengambil sapi, kemudian dia jual dan hasil penjualan sapi dia gelapkan. Seingat saya sekitar 26 ekor," ujarnya.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik Hakim Akbar.

"Ya, kalau yang diduga ini anggota DPR yang berinisial S, yaitu dugaan mengambil bisnis solar. Dia mengambil uang yang sekitar Rp260 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua anggota dewan tersebut dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Saat ini, keduanya masih ditahan di Polsek Mappakasunggu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

(fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |