Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan polemik empat pulau milik Provinsi Aceh harus menjadi pembelajaran pemerintah pusat.
Menurutnya, kasus pemindahan empat pulau ke Sumut ini menjadi yang pertama sejak Aceh sepakat berdamai dengan pemerintah Indonesia pada 2005 lewat Perjanjian Helsinki.
Dalam nota kesepahaman itu, pemerintah Indonesia diwajibkan melakukan audiensi dalam setiap kali pengambilan keputusan terkait Aceh. Namun, kata JK, hal itu tidak dilakukan saat memutuskan empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah, ini tidak dilakukan," kata JK di kediamannya, Jakarta, Selasa (17/6).
Sementara itu Wali Nanggroe Aceh ke-9, Malik Mahmud Al‑Haythar mengungkap potensi ketegangan di tengah masyarakatnya andai pemerintah tak mengembalikan empat pulau ke Aceh.
Empat pulau yang dimaksud yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menurut Wali Nanggroe, bukan tidak mungkin perang suku bisa pecah antara Masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Menurut dia, jika hal itu terjadi, situasinya akan sulit diredam.
"Dan kalau terjadi, itu susah sekali kita akan selesaikan. Karena mati efek. Seperti tadi saya bilang, ini akan jadi perang suku antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini akan pecah belah Indonesia ini kan," kata Malik Mahmud saat berkunjung ke kediaman JK.
Namun, Malik Mahmud mengaku bersyukur dengan keputusan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengembalikan empat pulau tersebut. Menurut dia, Presiden telah mengambil keputusan yang bijaksana.
"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan. Dan ini suatu keputusan yang bijaksana," katanya.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).
(thr/fra)