CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 06:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Hakim Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya dalam sidang, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai putusan tersebut maka Hakim mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.
Hakim Ketut mengatakan proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Proses penyelidikan dimulai pada 20 Mei 2025 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," ucap hakim.
Hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkapnya.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka adalah Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020.
Kemudian Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek (masih berstatus buronan), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
(tfq/dal)