Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Kejagung Malah Minta Tolong

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina menjadi sorotan.

Hingga kini, terhitung sudah enam tahun sejak vonis terakhir terhadap komisaris BUMN ID FOOD itu di Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019. MA di tingkat kasasi kala itu memperberat vonis Silfester yang merupakan relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari semula 1 tahun menjadi 1,5 tahun.

Meski demikian, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi. Alih-alih melakukan eksekusi, institusi Kejagung justru saling lempar tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi Silfester Matutina. Dia menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus melakukan pencarian yang bersangkutan.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari," kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

Minta tolong ke pengacara terpidana

Di sisi lain, Kejagung justru meminta tolong agar kuasa hukum Silfester segera menyerahkan kliennya. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatn merespons pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kliennya ada di Jakarta dan tak ke mana-mana.

Anang menyebut sebagai orang yang bekerja di bisa penegakan hukum, pengacara Silfester semestinya bisa membantu menghadirkan kliennya.

"Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ucap Anang.

Menurut Anang, Kejari Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi.

"Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," tutur dia.

Silfester terseret kasus hukum usai dilaporkan oleh putra Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada 2017. Laporan tersebut berawal dari orasi Silfester yang terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Dalam orasinya, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas ucapannya itu, ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.

Pada 30 Juli 2018, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi pada 20 Mei 2019.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |