Imigrasi Amankan Ratusan WNA Bermasalah di Bali dan Maluku Utara

2 weeks ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dan Maluku Utara.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pengamanan dilakukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

Pada Operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya.

Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif.

Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.

Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," tutur Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung.

Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

(can/dna)

Read Entire Article
Kasus | | | |