ICW Kritik KPU: Harusnya Layani Rakyat, Bukan Lindungi Pejabat

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan KPU harusnya menjadi pelayan bagi masyarakat, bukan justru melindungi pejabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU harusnya melayani kepentingan pemilih, bukan kepentingan kandidat. KPU seolah mencari celah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk melindungi kandidat," kata Egi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (16/9).

Egi menyebut keputusan KPU ini juga tak bisa dilepaskan dari rekam jejak negatif seorang pejabat. Menurutnya, rekam jejak negatif pejabat bisa berakibat pada buruknya penyelenggaraan negara dan korupsi yang marak.

Menurut Egi, KPU tidak paham atau sengaja mengabaikan prinsip transparansi. Dia menjelaskan informasi perihal rekam jejak sangat penting untuk menilai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.

Dari informasi yang lebih detail, lanjut dia, masyarakat juga bisa memeriksa apakah kandidat memberikan informasi yang benar terkait rekam jejak dirinya.

"Jadi, kalaupun itu ternyata adalah informasi tertutup, maka untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan berkualitas, informasi tersebut harusnya dibuka, bukan justru ditutup," ujarnya.

KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Terdapat 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Ketua KPU Afifuddin menuturkan ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," kata Afifuddin, Senin (15/9).

Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |