ICC Tuduh Duterte Terlibat 43 Kasus Pembunuhan Operasi Anti-Narkoba

21 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 20:20 WIB

International Criminal Court menuding eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte bertanggung jawab atas 43 kasus pembunuhan dalam operasi antinarkoba di negara itu. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menuding eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte bertanggung jawab atas 43 kasus pembunuhan dalam operasi antinarkoba di negara itu. (Foto: REUTERS/Jorge Silva)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menuding eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte bertanggung jawab atas 43 kasus pembunuhan dalam operasi antinarkoba di negara itu.

Dokumen yang diperoleh Reuters menunjukkan bahwa puluhan kasus pembunuhan itu terjadi selama 2011-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC telah mengonfirmasi bahwa pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Duterte. Surat perintah itu berkenaan dengan 43 kasus pembunuhan yang diduga dilakukannya selama masih menjabat presiden.

Duterte ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Manila hari ini (11/3) usai menghadiri acara yang diselenggarakan ekspatriat Filipina di Hong Kong selama akhir pekan.

Ia langsung digiring ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan itu terjadi setelah polisi Filipina mengeklaim menerima surat perintah penangkapan Duterte dari ICC terkait kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi antinarkobanya di masa lalu.

Menurut catatan kelompok pembela hak asasi manusia, operasi antinarkoba itu menewaskan 12.000 hingga 30.000 orang dengan puncak kematian terjadi selama 2016 dan 2017. Data kepolisian sementara itu mencatat angka yang lebih kecil yakni lebih dari 6.200 jiwa.

Kelompok pembela HAM melaporkan bahwa selama periode itu, ribuan pengguna narkoba dan pedagang kecil tewas dibunuh secara misterius oleh penyerang tak dikenal.

(rds/blq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |