thr | CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 23:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Buruh meminta RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberi batas waktu masa pembahasan agar tak terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2029.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang tak menerima permohonan uji materi Pasal 414 UU Pemilu soal ambang batas parlemen 4 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan pihaknya menerima putusan MK dengan dalih substansi materi itu sudah diputus sebelumnya lewat perkara 116/PUU-XXI/2023. Namun, dia memersoalkan karena MK tak memberi batas waktu kepada DPR untuk menyelesaikan proses pembahasannya.
"Problemnya, di UU Pemilu, MK tidak ada satu pun putusannya yang membatasi limit waktu. Karena tidak ada limit waktu, kami khawatir seandainya ini revisi baru di DPR menjelang injury time pemilu, bagaimana itu?" kata Salahudin saat dihubungi, Jumat (17/10).
Dia khawatir, tak ada tenggat waktu membuat proses pembahasan RUU Pemilu bertele-tele sehingga menyebabkan kerugian konstitusional bagi partai di luar parlemen. Akibatnya, partai-partai tersebut tak memiliki cukup waktu jika materi revisi tak sesuai putusan.
Padahal, Salahudin mengaku partainya memiliki hak konstitusional untuk memastikan putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen dilakukan DPR.
"Udah kadung kerugian konstitusional-nya terjadi. Bukan lagi potensial," kata dia.
Terlebih, Salahudin mengaku mendengar kabar yang menyebut RUU Pemilu akan dibahas menjelang injury time 2029. Dia khawatir pihaknya tak lagi memiliki waktu untuk menggugat hasil revisi jika tak sesuai perintah MK.
"Ah itu yang sekarang kita dengar di mana-mana, ada kecenderungan DPR akan merevisi di injury time. Kalau di injury time kami udah enggak sempat lagi menguji ke MK," kata dia.
"Itu yang kita sayangkan. Putusan MK tidak disertai dengan limit waktu," imbuh Salahudin.
MK sebelumnya tak dapat menerima atau melanjutkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh lewat perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025. MK mengatakan gugatan Partai Buruh soal ambang batas parlemen sebelumnya telah diuji dan diputuskan lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.
"Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Terpisah, DPR telah merencanakan perubahan pada UU Pemilu buntut sejumlah putusan MK. RUU Pemilu saat ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2026, meski belum ada tanda-tanda bakal dibahas.
(thr/dmi)