CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 17:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat 52 pertanyaan dari penyidik KPK saat pemeriksaan perdananya setelah resmi ditahan KPK pada pekan lalu.
Ia mengaku hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah selaku Advokat PDIP yang belum ditahan hingga saat ini.
"Masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, kurang lebih 1,5 jam secara efektif saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan tetapi semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya sehingga tinggal di-print dan dikoreksi kembali apakah keterangan ada yang sama atau tidak," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan tetap mengikuti proses pemeriksaan meski yang ditanyakan banyak hal mengulang.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, ya, saya ikuti semuanya dengan baik dan penuh kedisiplinan," ucap Hasto.
Belum ada keterangan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hasto tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum memberi informasi.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atauobstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari silam.
(ugo/ryn)