CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 18:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Serang. Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Senin (24/2).
PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. PSU diminta dilaksanakan 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebegai pemenangan Pilbup Serang.
Duet Ratu Zakiyah-Najib itu menumbangkan pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Pasangan Zakiyah-Najib mendapat 598.654 suara, sedangkan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara.
Hasil rekapitulasi Pilbup Serang itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(fra/yoa)