CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2025 15:09 WIB
Delpedro Marhaen saat bertemu oerang tuanya di Polda Metro Jaya. PN Jaksel hari ini, Senin (27/10), menolak praperadilan yang diajukan Delpedro. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak Praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan adalah sah menurut hukum.
Dengan demikian, polisi bisa melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.
Sebelum ini, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro lebih dulu menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dalam penanganan perkara pokok, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tiga tersangka lain ialah Khariq Anhar, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
(ryn/wis)

6 hours ago
5

















































