Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ira divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
"Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono telah menerima keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.
Hal itu diperkuat satu di antaranya melalui keterangan Adjie selaku pemilik PT JN yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada para terdakwa.
Tawaran handphone dan batik ditolak oleh terdakwa III (Harry MAC). Sedangkan Ira menolak pemberian fasilitas dan penginapan hotel.
Meski begitu, tegas hakim, perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.
Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Beleid pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."
Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Hal meringankan lain
Hakim menyatakan perbuatan Ira dkk bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.
Hal meringankan lainnya adalah Ira dkk berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP.
Kemudian para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Hal memberatkan
Sedangkan hal memberatkan yaitu Ira dkk tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ira dkk menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN.
Lalu dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).
(ryn/wis)

5 hours ago
6















































