Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita Dokumen dan Uang Ratusan Juta

2 weeks ago 15
Portal Liputan Live Petang Cermat

CNN Indonesia

Rabu, 26 Feb 2025 14:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen hingga sejumlah uang saat menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

Penggeledahan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru itu dilakukan pada Selasa (25/2). Selain itu, pada hari yang sama Kejagung juga menggeledah Plaza Asia.

"Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Nah, itu penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada 89 bundel dokumen, nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU," lanjutnya.

Sementara dalam penggeledahan di Plaza Asia, Kejagung menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen.

Harli menyebut pihaknya bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan dokumen dalam penggeledahan itu.

"Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(dal/dis)

Read Entire Article
Kasus | | | |