CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2025 20:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Heri Sudarmanto di wilayah Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Heri Sudarmanto di wilayah Jakarta Selatan.
Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan mobil yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10).
Budi menjelaskan barang bukti yang ditemukan tersebut akan dianalisis, dipelajari dan dilakukan penyitaan sebagai bahan pembuktian perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara," imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Heri Sudarmanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada bulan Oktober ini.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka sudah dilakukan penahanan.
Para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
(ryn/fra/fra)

5 hours ago
5
















































