Geledah Rumah Dinas dan Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli

8 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu di Kalimantan Selatan.

KPK juga menggeledah rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.

Salah satu yang disita adalah mobil pikap dengan kabin ganda (double cabin) atas nama Pemkab Tolitoli, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penggeledahan di tiga titik, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).

Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, penyidik menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli," ucap Budi.

Dia belum bisa menyampaikan keterkaitan mobil yang tercatat milik pemerintah daerah tersebut dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut

Budi hanya menyampaikan sejumlah barang bukti akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Pemkab Tolitoli terkait aset mobil yang disita KPK.

Duduk perkara kasus

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari mulai kepala kejaksaan sampai kepala seksi di kejaksaan.

Selain Kajari HSU Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.

(kid/ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |