Jakarta, CNN Indonesia --
CEO Malaka Project Ferry Irwandi menyatakan permasalahannya dengan pihak TNI sudah selesai.
Ferry mengaku telah berkomunikasi dengan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah. Menurutnya dalam dialog itu, ia dan TNI mengakui ada banyak kesalahpahaman.
"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," kata Ferry dalam unggahan di akun instagram, Sabtu (13/9). Unggahan itu telah diizinkan untuk dikutip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry percaya banyak prajurit yang sangat mencintai Indonesia dan melindungi warga negara. Ia menyebut TNI juga tidak akan mengambil tindakan hukum apapun. kepadanya.
"Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya," ujarnya.
Ferry mengajak semua pihak untuk fokus mengawal tuntutan masyarakat. Masih banyak juga masyarakat yang ditangkap dan belum diketahui kabarnya pasca gelombang demo pecah.
"Urusan saya dengan TNI sudah selesai. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan," katanya.
Sebelumnya, TNI mengklaim telah menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry terhadap mereka.
TNI pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum terhadap Ferry.
Namun, langkah hukum TNI terganjal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
Meski demikian, TNI belum menyerah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan pihaknya memahami dan menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," kata Freddy saat dihubungi, Sabtu (13/9).
Ia tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dimaksud. Freddy hanya menjelaskan TNI sangat menghormati dan akan taat hukum.
TNI, kata dia, juga tidak membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara.
Ia berharap seluruh warga negara menyampaikan pendapat dalam koridor hukum yang berlaku.
"Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
(yoa/agt)