CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 14:38 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS Kemenkominfo. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kasi Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny sudah dilakukan dua kali di Lapas Sukamiskin.
Johnny turut dimintai keterangan lantaran ada surat edaran yang dia terbitkan saat masih menjadi sebagai menteri.
"Kita menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," kata Ruri saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Dalam pemeriksaan, Ruri menyebut Johnny mengakui soal surat edaran tersebut. Namun, Johnny tak terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
"Kalau dari dia enggak (ada keterlibatan langsung), karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana," tutur dia.
Sebelumnya, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kelima tersangka ini yakni Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ) dan dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta yakni AA serta PPA.
Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkomitmen mendukung aparat dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Bahkan, pihaknya akan membentuk tim internal untuk membenahi tata kelola proyek pusat data nasional.
"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/5).
(dis/isn)

3 months ago
112















































