Jakarta, CNN Indonesia --
Massa demo dari sejumlah federasi serikat buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam audiensi di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Kamis (6/11).
Audiensi digelar bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di kompleks parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini banyak korban buruh di-PHK secara sepihak baik secara massal karena perusahaan rugi bangkrut atau alasan yang lain misalnya," Ketua Umum KASBI Sunarno dalam audiensi dengan anggota DPR itu.
Sunarno berharap DPR bisa terus melakukan kunjungan ke basis-basis buruh yang menjadi korban PHK.
Selain untuk memberikan motivasi, dia ingin DPR bisa menyelesaikan masalah tersebut.
"Bagaimana menekan baik di pemda ataupun perusahaannya untuk menghentikan proses-proses PHK yang kami sebut PHK sepihak," katanya.
Sunarno menjelaskan pihaknya sempat berkirim surat ke Komisi IX yang menjadi mitra di bidang ketenagakerjaan, untuk menggelar audiensi. Namun, kata dia, permintaan tersebut tak mendapat respons.
Lebih lanjut, Sunarno mengaku pihaknya juga telah menyiapkan tim perumus untuk terlibat dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dia tak mau RUU tersebut minim partisipasi seperti pembahasan UU Ciptaker sebelumnya.
"KASBI ini juga telah membuat tim perumus, jadi untuk menyusun draf RUU Ketenagakerjaan dan tentunya hal ini tidak ingin kami sia-siakan, kalau kita belajar dari pembentukan dari Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Usai audiensi, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) dan beberapa anggota BAM menemui massa buruh di di depan Gedung DPR, Jakarta.
Aher naik ke mobil komando dan bicara dengan massa. Ia mengaku sudah mendengar aspirasi buruh yang salah satunya terkait aturan ketenagakerjaan.
Aher mengatakan memang harus ada perubahan undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan.
"Tentu kami dari Badan Aspirasi Masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan," kata Aher.
Ia mengatakan sebelum ada UU Cipta Kerja, ada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, UU itu meski banyak dikritik, lebih bagus daripada UU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu tadi harapannya minimal perubahan undang-undang tentang ketenagakerjaan ke depan minimal sama dengan undang-undang 13 tahun 2003, betul?" kata Aher.
Dalam aksi ini, ada 10 tuntutan utama buruh, yakni menuntut pemerintah untuk sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, berlakukan upah layak nasional dan naikkan upah 2026 minimal 15 persen, hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan eksploitif, dan kemitraan palsu ojol.
Lalu, lindungi buruh perempuan dan segera ratifikasi Konvensi ILO 190, buruh juga menuntut pediakan Day Care murah dan berkualitas, serta ruang laktasi. Pemerintah diminta menjamin hak buruh perkebunan, pertanian, pertambangan, pendidikan dan kesehatan.
"Tujuh, lindungi buruh migran dan pekerja perikanan serta ratifikasi Konvensi ILO 188. Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol. Hentikan represi dan kriminalisasi gerakan rakyat, bebaskan seluruh tahanan aksi. Stop perang, blokade ekonomi, dan genosida, dukung kemerdekaan Palestina," kata Ketua Umum KASBI Sunarno.
(thr/kid)

2 hours ago
5















































