Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Duta Besar RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap mantan staf di Kedutaan Besar RI di Abuja yang ramai di media lokal pada akhir tahun lalu.
Melalui pernyataan dalam bentuk hak jawab yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (20/2), kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan pemberitaan terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya "secara fakta adalah tidak benar."
Menurut Rikha, pemberitaan CNNIndonesia.com dengan judul "Dubes RI Untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan, Kemlu Buka Suara" yang terbit pada 31 Desember 2024 tidak berimbang lantaran tidak membuka ruang "untuk Pengadu memberikan tanggapan atau sanggahan kepada klien kami atas kebenaran berita."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini sekaligus adalah hak jawab dari Usra terkait dengan pemberitaan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum Usra (pengadu) menegaskan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
"Sehingga atas pemberitaan oleh teradu tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi pribadi pengadu dan institusi yang diwakilinya, serta berpotensi menyesatkan opini publik tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi yang memadai," kata Rikha dalam Hak Jawab yang diterima CNNIndonesia.com.
Pihak pengadu juga menilai berita yang dimuat oleh CNNIndonesia.com (teradu) tidak memenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Jo. Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2026 tentang Kode Etik Jurnalistik.
"Sehingga berita menjadi lebih bersifat pada keterangan-keterangan, pemberitahuan-pemberitahuan atau kabar yang tidak pasti, tidak lengkap, dan berlebihan dan/atau patut diduga tidak tidak benar atau palsu, atau berita bohong, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan pembunuhan karakter terhadap klien kami," lanjut pernyataan it
Pada akhir Desember lalu, sejumlah media di Nigeria mewartakan dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Usra terhadap mantan staf kedutaan. Laporan itu terungkap dalam petisi yang dibuat tim pengacara korban, yakni Bowyard Partners.
Kementerian Luar Negeri RI kemudian memberikan pernyataan pers mengenai kasus dugaan pelecehan ini.
Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah 'Roy' Soemirat mengatakan pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kemlu akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi," kata Roy dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," kata Roy.
"Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri," lanjut.
Tak lama setelah berita itu beredar, Usra juga telah pulang ke Indonesia. Kepada VOA Indonesia melalui pesan teks, Roy mengatakan Usra telah ditarik pulang sejak akhir Desember lalu.
"Ya, sudah dipanggil pulang lebih awal dari penugasan yang seharusnya," ujar Roy pada 10 Januari lalu.
Namun, melalui keterangan tertulisnya saat itu, Rikha menegaskan kepulangan Usra murni karena masa tugas selesai pada 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P Tahun 2024 untuk 30 orang Dubes.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan hak jawab kepada eks Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.(tim/bac)