Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hours ago 6
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, dalam putusan itu ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan pengadilan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Ira telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan di antaranya para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN.

Lalu dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Hal meringankan, tak menerima keuntungan finansial

Sementara hal meringankan adalah perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

Para terdakwa berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP.

Kemudian para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa telah menerima keuntungan pribadi. Hal itu diperkuat satu di antaranya dengan keterangan Adjie yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada terdakwa.

Tawaran handphone dan batik ditolak terdakwa III (Harry Muhammad Adhi Caksono). Sedangkan Ira menolak pemberian fasilitas dan penginapan hotel.

Mendahului izin dewan komisaris

Hakim mengatakan KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan terkait. Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak.

Terlebih lagi, Ira tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Nilai akhir akuisisi sebesar Rp1,27 triliun.

Hakim menambahkan para terdakwa mendudukkan atau memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi yang harus mutlak tercapai.

Nilai akuisisi diputuskan mendekati nilai yang diminta Adjie selaku pemilik PT JN, sehingga segala kekurangan yang ada di PT JN berupaya dipermak atau di-make up.

"Tindakan terdakwa melonggarkan prosedur dan mengabaikan risiko. Tindakan para terdakwa tersebut disadari atau tidak lebih banyak memberikan keuntungan kepada PT JN," ucap hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangan untuk putusan tersebut.

Perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada Adjie ataupun PT JN.

Atas dasar itulah perbuatan para terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Dissenting opinion

Hakim ketua Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis ini.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging), karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR). 

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |