Jakarta, CNN Indonesia --
Dua orang pegawai jasa ekspedisi didakwa telah merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi berujung kericuhan pada bulan Agustus lalu.
Dua terdakwa dimaksud atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Keduanya hadir dalam sidang kasus demonstrasi Agustus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Dalam sidang disebutkan bahwa Arpan dan Adriyan mengikuti demonstrasi di akhir Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ikut demonstrasi setelah menyortir paket di gudang Shopee di Depok. Jaksa mengatakan keduanya berkeinginan untuk ikut demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua. Keinginan tersebut dipicu oleh konten di TikTok.
Adriyan kemudian mengajak Arpan untuk mendatangi lokasi demonstrasi.
"Tetapi terdakwa I Arpan Ramdani menolak dan tidak mau ikut, sehingga terdakwa I Arpan Ramdani dan terdakwa II Muhammad Adriyan tidak jadi berangkat untuk mengikuti aksi unjuk rasa atau demonstrasi," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Namun, satu hari setelahnya, Adriyan kembali mengajak Arpan untuk berunjuk rasa di Mako Brimob Kelapa Dua dan Gedung DPR/MPR RI melalui pesan singkat WhatsApp. Adriyan lantas menjemput Arpan.
Keduanya berangkat ke Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, sesampainya di sana, sudah tidak ada demonstrasi karena sudah diamankan oleh pasukan TNI. Keduanya lantas bergeser ke depan kantor DPR/MPR RI.
Pada pukul 20.00 WIB, Arpan dan Adriyan tiba di sekitar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di dekat Gedung DPR/MPR. Tak lama kemudian, keduanya bergabung dengan demonstran lain.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Arpan mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye (road barrier) dengan ukuran panjang 120 cm, tinggi 80 cm, lebar bawah 50 cm, dan lebar atas 10 cm.
"Di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan, serta daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan LHK untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, 'Bakar! Ayo maju DPR sialan!'" tutur jaksa.
Sementara Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan Kementerian LHK untuk mengambil batu untuk selanjutnya melemparkannya ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan, sehingga aksi unjuk rasa atau demonstrasi berujung rusuh.
Kata jaksa, dalam menjalankan aksinya, Adriyan turut meneriakkan 'Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR!'
Situasi memanas dan aparat kepolisian disebut mengimbau demonstran untuk berhenti menyerang petugas dan membubarkan diri.
Namun, keadaan menjadi kacau karena demonstran tidak mau membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan di sekitar Gedung DPR/MPR.
Atas perbuatannya, Arpan dan Adriyan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa dianggap melawan polisi lantaran tak patuh untuk bubar dan didakwa melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terdakwa I Arpan Ramdani dan terdakwa II Muhammad Adriyan tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan sekitar Gedung DPR/MPR RI, meskipun sudah diperintah untuk bubar selama tiga kali," ungkap jaksa.
"Perbuatan terdakwa I Arpan Ramdani bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Selain itu, kedua terdakwa juga dianggap telah merusak fasum seperti pembatas jalan warna oranye dengan ukuran panjang 120 cm, tinggi 80 cm, dan lebar bawah 50 cm, lebar atas 10 cm atau road barrier milik Dinas Perhubungan dan fasilitas umum lainnya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/wis)

3 hours ago
5
















































