Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana kasus korupsi fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12).

Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin.

Jaksa menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pelat merah. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa mengatakan, kasus itu berawal dari pengajuan kredit modal kerja sejak 2019 sampai 2020.

Kedua terdakwa disebut memiliki peran strategis dengan mentransfer dan membelanjakan uang yang diduga hasil tindak pidana.

"Pembelian aset tanah dan mobil, pembayaran utang, pembayaran cicilan apartemen, dan pembayaran lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana pencucian kredit modal kerja," urai jaksa.

Demi mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex seolah-olah sehat dan layak menerima fasilitas kredit modal kerja.

Akhirnya setelah rekayasa laporan keuangan itu, PT Sritex berhasil mencairkan uang ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah.

Namun, dana hasil pencairan itu tak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya.

Dana itu malah digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak 2017.

"Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo," kata jaksa.

Selain disebut memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum.

Jaksa mendakwa bahwa Iwan Setiawan bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan.

Menurut jaksa, dana kredit yang digunakan untuk menutup kewajiban lama dan rekayasa PKPU itu membuat pembayaran utang kepada sejumlah kreditur terus tertunda. Dan, PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

"Sejak dinyatakan pailit PT Sritex Tbk tidak dapat memenuhi kewajiban kepada bank," ucap jaksa.

Jaksa menilai rangkaian rekayasa laporan keuangan, penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan mekanisme PKPU itu dilakukan secara sadar dan terencana untuk menghindari kewajiban hukum.

Para terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan yang dibacakan jaksa, pengacara kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan keberatan.

"Kami ajukan keberatan," kata dia.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |