CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 20:56 WIB
Adik JK, Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi PLTU. (www.hakagroup.co.id)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla selesai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Polri di kasus korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam itu, Totok menyebut total ada 50 pertanyaan yang didalami penyidik kepada Halim. Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal materi yang didalami penyidik itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru selesai pemeriksaan dengan total 50 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai dari sekitar 11.00 sampai dengan 20.00 dengan beberapa istirahat," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.
Keempat tersangka ini yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.
Fachmi diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Ia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018 namun juga tidak selesai.
Data terakhir menyebutkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan, dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta.
(tfq/dal)

2 hours ago
1
















































