Diduga Ada Kecurangan Verfak, Komisioner KPU Dilaporkan 

4 months ago 24

TANGERANG - Diduga adanya kecurangan dan penekanan dalam melakukan verifikasi faktual diwilayah Kecamatan Cisauk, Komioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Ketua Peta Karya, Rusdi mengatakan, pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat desa dan kecamatan diwilayah Cisauk.

Dimana, kejanggalan tersebut adalah dimana data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, tetapi di jadikan memenuhi syarat atau (MS). 

"Saya mendapat laporan, adanya kejanggalan tersebut. Jadi informasinya, mereka diintruksikan atau di perintah langsung oleh salah satu oknum komisioner KPU, untuk menjadikan MS data yang anomali tersebut. Padahal, sehatusnya data anomali itu dijadikan TMS, karena hanya ada KTP tetapi orangnya tidak ada, " kata Rudi kepada awak media, Kamis (11/7/24).

Maka dari itu, untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan aman. Tentunya, terbebas dari segala kecurangan. Dirinya melakukan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. Agar, Bawaslu dapat benar-benar mengawasi halannya Pilkada 2024 yang integritas, jujur, dan adil. 

"Alhamdulillah, saat ini saya telah melaporkan oknum komisioner KPU tersebut kepada Bawaslu, " tukasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membenarkan, terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh Rusdi Ketua Peta Karya. Terkait, kejanggalan proses verifikasi faktual diwilyah Kecamatan Cisauk. 

"Iya betul, ada laporan tersebut. Kita akan tindak lanjuti, " singkat Muslik. 

Selain itu, Muslik juga mengatakan. Bahwa, pihaknya telah mencium aroma adanya kecurangan proses verifikasi faktual, di beberapa kecamatan. Hal itu, terendus ketika dikakukannya pleno verifikasi faktual di tingkat kecamatan. 

Jika dilihat dari angka yang disajikan sejumlah PPK di Kabupaten Tangerang, itu asal jadi dalam penyajian data dengan target selesai. Tapi persoalan muncul angka 100 persen itu landasannya dari mana, sedangkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, datanya masih belum valid.

"Jika sekarang muncul pernyataan sudah 100 persen, itu ada indikasi manipulasi data. Bisa jadi para PPK dan PPSnya hanya melakukan verifikasi faktual diatas meja, " terang Muslik. 

Sebab menurut Muslik, ada beberapa pleno verifikasi faktual di tingkat kecamatan sempat dipending bahkan sempat ada yang walkout. Lantaran Panwascam menemukan sejumlah kejanggalan pada penyajian data oleh PPK saat pleno berlangsung. Misalnya di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ada indikasi sekitar 1860 lebih data pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang atas nama Zulkarnain-Lerru ini tidak dilakukan verifikasi secara faktual. Tapi hanya dilakukan di atas meja, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Panwascam setempat.

"Bagaimana mungkin data yang mencapai ribuan, dapat diverifikasi faktual dalam waktu satu hari,  inikan cukup aneh. Makanya sempet terjadi pending saat pleno untuk memastikan data. Meskipun pleno tetap disahkan dengan sejumlah catatan, " tegas Muslik. 

Ditempat terpisah, salah satu warga Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Andi (samaran) mengaku, dirinya tidak pernah menyetorkan ataupun memberikan data kepada bakal calon independen. Namun, tiba-tiba tim dari PPK melakukan verifikasi faktual. 

"Demi Allah, saya tidak pernah memberikan data. Tapi, kenapa tiba-tiba saya dimasukin sebagai pendukung. Tentu saat diverifikasi saya menolak, " katanya. 

Lanjut Andi, selain dirinya ada 30 KK di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji yang datanya dijadikan sebagai pendukung bakal calon independen. Padahal, selama ini tidak pernah memberikan dukungan terhadap bakal calon tersebut. 

"Ada 30 orang dan 30 KK. Data KTP yang tiba-tiba dijadikan pendukung Zulkarnain-Leru. Tapi kami menolak, dan seharusnya jadi TMS, " tukasnya 

(Akb/Hdi)

Read Entire Article
Kasus | | | |