Lembaga Advokasi: Penjamin Meninggal, Ventura Kalteng Wajib Serahkan Sertifikat! 

1 week ago 36

PALANGKA RAYA - Kejadian pengusiran ahli waris pemilik rumah oleh pihak PT Sarana Ventura Kalteng atau Ventura Kalteng beberapa hari lalu serta ditinggalkan di hutan semak belukar luar kota Palangka Raya, jalan Lingkar Luar/Mahir Mahar, menjadi isu hangat ditengah masyarakat kota Cantik ini. 

Tentunya atas tindakan serta perbuatan pihak pendanaan Ventura Kalteng, yang dinilai semena-mena  tanpa ada kemanusiaan, melantarkan pemilik rumah di semak belukar luar kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) Provinsi Kalimantan Tengah, penerima kuasa untuk pendampingan proses bantuan hukum dari keluarga ahli waris, sangat menyayangkan dan tidak terima atas tindakan semena-mena itu. 

"Tidak ada kemanusian perbuatan pihak Ventura Kalteng terhadap saudara Diwut, selaku ahli waris almarhum Antonius Sander, " kata Indra Gunawan menyampaikan. 

Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaphum Kalteng ini pun menegaskan, akan segera mensomasi pihak Ventura Kalteng serta melakukan upaya hukum positif terhadap pengusiran dan pencapakan barang-barang milik almarhum. 

Atas perbuatan PT Sarana Ventura Kalteng ini, dinilai telah melanggar KHUPidana Republik Indonesia serta perbankan. 

"Barang-barang yang telah dikeluarkan oleh pihak Ventura Kalteng dari rumah almarhum, rusak ataupun hilang maka bertanggung jawab mereka, " jelas Gunawan. 

Dan lanjutnya, akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan serta berencana yaitu KHUPidanna pasal 362 dengan ancaman 4 tahun.

Selain itu pihak Ventura Kalteng juga dinilai dalam akad kredit, sebelumnya diduga adanya pemalsuan dokumen jati diri pemilik rumah, sehingga rumah almarhum bisa dicairkan tanpa kehadirannya di akad kredit tersebut serta penyerahan sertifikat rumah tanpa ada dirinya (Alm). 

"Menurut pihak Ventura Kalteng, almarhum sebagai penjamin kredit dan yang mengkredit atas nama Ika. Seharusnya pihaknya mencari sosok Ika ini, karena proses kredit KTP Ika, yang tidak se alamat dengan almarhum, " paparnya. 

Sejalan waktu 8 tahun lebih kredit tersebut tidak dibayarkan oleh Ika, sejak tahun 2014 hingga sekarang 2024, adapun dibayarkan oleh almarhum saat itu karena terpaksa dirinya tidak pernah merasa mengadaikan atau menikmati hasilnya uang kredit itu. 

Berdasarkan keterangan pemberi kuasa, bahwa saat itu almarhum berada di Manjondre ikut pemakaman keluarga, Ika diketahui sudah melakukan transaksi dengan pihak Ventura Kalteng. 

Pada saat itu pencairan uang kredit oleh Pihak Ventura Kalteng kepada Ika, tidak diketahui namun berdasarkan informasi 50 juta rupiah, pada tahun 2014.

Diketahui setelahnya, Ika langsung berangkat ke Pulau Jawa dan menetap di sana dengan suaminya, dan almarhum Antonius Sander hanya tersisa masalah hingga meninggal dunia. 

 "Secara administrasi, Diwut terdaftar di KK dan menggurus almarhum selama ini. Tentunya perbuatan pihak Ventura Kalteng sangat disayangkan dalam hal ini, " tegasnya . 

Dirinya pun menyingkapi masalah ini, berharap kembali agar pihak Ventura Kalteng agar segera mengembalikan barang-barang milik almarhum dan perabotan rumah tangganya. 

Serta dengan tanpa alasan berhubung almarhum neninggal dunia, secara aturan yang diketahui dirinya  bahwa segala sangkutan hutang, dimana pun itu terutama di Ventura Kalteng untuk segera mengembalikan surat Sertifikat rumah almarhum yang terletak di Jalan Sapan IIA No. 171 RT. 09 RW. 03 Palangka Raya. 

 "Apakah itu ada asuransi kredit atau tidak, kami berharap menutup kasus ini dengan menyerahkan kembali surat kepemilikan rumah tersebut kepada ahli waris, " tutup Indra. (//). 

Read Entire Article
Kasus | | | |