Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Mewah

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Pasal-pasal tersebut dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

YLBHI menyebut pemerintah dan DPR kini tengah memperluas peran TNI dalam ranah sipil. Hal itu dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi dan reformasi.

"YLBHI menduga munculnya gagasan revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembalinya dwi fungsi ABRI dimana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca Reformasi," demikian dikutip dari keterangan resmi YLBHI, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, koalisi sipil juga menyorot proses pembahasan RUU tersebut yang tertutup. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di gelar di hotel Fairmont karena alasan ruang rapat tengah dalam renovasi. Walhasil, KontraS kemudian mendatangi ruang rapat. Mereka meminta agar dapat dihentikan.

"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,"

Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengkritik pihak-pihak yang menggiring isu bahwa TNI akan dibawa kembali menjalani dwifungsi seperti yang dilakoni ABRI pada masa Orde Baru.

Maruli menyebut pihak yang mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru ingin menyerang institusi TNI. Dia pun menyebut tuduhan itu terlalu kampungan.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujar Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Sedikitnya ada empat pasal krusial dalam RUU TNI yang dinilai kontroversial. Pasal-pasal itu terbagi dalam tiga klaster, mulai dari batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer. Berikut rincian daftarnya:

Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer

Dalam naskah hasil pembahasan per Sabtu (15/3), pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar perang. Dalam UU sebelumnya, ada 14 tugas militer TNI di luar perang.

Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16. Ada penambahan peran TNI dalam pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNPB), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan perbatasan (BNPP).

"Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga," bunyi ayat. 3.

Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.

Pasal 53 terkait batas usia pensiun

RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |