Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif di RUU TNI

8 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 17 Mar 2025 14:10 WIB

Pemerintah dan Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16 lembaga. Pemerintah dan Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 16 lembaga. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 16 lembaga.

Hal ini diketahui dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dibahas oleh pemerintah dan Panja Komisi I DPR per Sabtu, 15 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya diatur ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya yakni Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Hal ini telah dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. Ia mengungkapkan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI kembali diusulkan bertambah dari semula 15 menjadi 16 lembaga.

Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," kata Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (17/3) lalu.

Berikut daftar 16 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif di draf RUU TNI:

- Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung

Tambahan

- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

(fra/rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |