CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2025 06:14 WIB
Ilustrasi. Syarat dan cara pekerja swasta di Jakarta bisa naik transportasi umum gratis. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Karyawan swasta dengan kriteria tertentu masuk dalam 15 golongan yang gratis menggunakan transportasi umum meliputi MRT, LRT dan Transjakarta di Jakarta.
Ketentuan itu tercantum dalam Pergub 33 tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Dari 15 golongan yang bisa menggunakan transportasi umum gratis, salah satunya adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi. Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka, besaran gaji yang masuk kriteria adalah maksimal Rp6,2 juta.
Adapun Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
Berikut cara untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai syarat untuk menggunakan transportasi umum gratis
Syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Fotokopi slip gaji
5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].
Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:
-Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
-Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).
-Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
(yoa/dal)

2 hours ago
4
















































