Cambuk Pantat Prada Lucky, Komandan Kompi Didakwa Pasal Berlapis

6 hours ago 4

Kupang, CNN Indonesia --

Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal didakwa dengan pasal berlapis atau pasal kombinasi dalam kasus penyiksaan berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

"Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi," kata Oditur Militer, Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (27/10).

Pasal kombinasi yang didakwakan adalah pasal ke satu primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM," 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari surat dakwaan tersebut, Oditur Militer menyampaikan Lettu Ahmad Faisal diancam penjara selama sembilan tahun.

Dalam dakwaan juga Oditur Militer mengungkapkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal ikut memukuli Prada Lucky pada tanggal 27 Juli 2025 di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo.

Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.

Sidang tersebut dengan nomor berkas perkara Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, Lettu Ahmad Faisal disebut ikut memukul korban Prada Lucky.

"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Dan saat berada di ruang staf intel tersebut Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan para senior dari korban.

Sidang dihadiri keluarga mendiang Prada Lucky yang datang menggunakan kaos putih bertuliskan "Justice fo Lucky". Mereka yang hadir antara lain orang tua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo.

Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung di ruang sidang utama pengadilan militer III-Kupang. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

(ely/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |