Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan kepada warga korban banjir Sumatera untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam SE seperti dikutip detikcom, Rabu (3/12).
SE Bupati Samosir bernomor 23 Tahun 2025 itu itu ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025. Berikut poin dalam SE Bupati Samosir tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. Menurutnya, SE itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.
"Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga," kata Immanuel melalui pesan singkat.
Gereja tolak bantuan dari perusak lingkungan
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga ikut menyerukan tidak menerima bantuan dari perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Hal ini sehubungan dengan berbagai bencana ekologis yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan itu, HKBP menyampaikan seruan moral untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL)," tulis Pdt. Victor Tinambunan dalam unggahan instagram Kantor Pusat HKBP, @kantorpusathkbp, Selasa (2/12).
Victor menjelaskan gereja tidak seharusnya berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan kelestarian alam.
"Gereja tidak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan. HKBP harus tetap setia menjadi suara kenabian yang tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan," tulisnya.
Sebelum banjir melanda Sumatra, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga sudah merekomendasikan agar Pemerintah Pusat menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyusul konflik agraria yang terus berlarut antara perusahaan dan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun.
Rekomendasi tersebut disampaikan Bobby usai bertemu dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11)).
"Kita melihat pandangan kita terhadap TPL baik jangka panjang , jangka menengah dan jangka pendek. Ini yang harus sama sama kita sepakati dan saya bilang tadi kalau persoalan tutup kita boleh merekomendasikan nya," kata Bobby Nasution.
Corporate Secretary Anwar Lawden mengatakan rekomendasi penutupan yang disampaikan oleh Bobby terjadi setelah ada aksi unjuk rasa masyarakat sekitar.
"Rencana rekomendasi muncul setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada tanggal 10 November 2025 yang dipimpin oleh Pastor W. Sitanggang (JPIC Kapusin), Pdt Amin Amir Zaitun Sihite (HKBP), Delima Silalahi, dan Jhontoni Tarihoran (AMAN)," ujarAnwar dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (2/12).
Rekomendasi tersebut disampaikan Bobby usai bertemu dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11).
Namun, perseroan menyebutkan belum menerima surat tersebut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi," ujar Anwar.
Selain itu, perseroan mengaku belum mengetahui ruang lingkup rekomendasi penutupan apakah untuk seluruh kegiatan usaha atau hanya sebagian. Namun, perseroan telah berupaya agar bisa melakukan dialog langsung dengan Bobby.
"Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi Perseroan," tegasnya.
Selanjutnya, ia juga membantah terkait dengan isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan operasi perseroan. Menurut Anwar, perusahaan telah mengikuti aturan dalam seluruh kegiatannya.
"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," pungkas Anwar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)

1 hour ago
6
















































