Bripka SS Laporkan Ipda RS ke Polda Sumut Dugaan Penipuan Rp850 Juta

2 weeks ago 16

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang polisi melaporkan rekan sesama polisi ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penipuan yang nilainya mencapai hingga Rp850 juta.

Laporan dibuat oleh Bripka SS untuk terlapor Ipda RS. Dalam laporannya, Ipda RS disebut menjanjikan Bripka SS bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) apabila membayar uang pelicin, namun ternyata gagal.

Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp600 juta pada Desember 2023.

"Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023 mereka bicara kan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya," kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2) dikutip dari detikcom, Sabtu (22/2).

Lalu, uang kedua kali diberikan pada April 2024, jumlahnya sebesar Rp250 juta. Di mana, Ipda RS kembali menjanjikan kepada Bripka SS bahwa ia bisa lulus gelombang kedua dengan uang tambahan tersebut.

"Nah kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya nggak lulus, ya nanti kamu lah gelombang kedua tapi tambah Rp250 juta itu April 2024," ucapnya.

Ternyata Bripka SS tetap tidak lulus di gelombang kedua dan uang yang sudah diberikan tidak dikembalikan meski sudah diminta dengan baik-baik, sehingga ia membawa ke ranah hukum.

"Nah setelah itu kemudian dilihat tidak lulus juga, Juni 2024 ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut nggak kembali, maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam ke Krimum," jelasnya.

Olsen menyebutkan kliennya percaya pada Ipda RS karena mereka satu angkatan saat Bintara dan terlapor terlebih dahulu lulus SIP pada 2022.

"Nah ini jadi kan diduga pelaku ini satu letting pada masa bintara dan dia sudah lulus Sekolah Inspektur Polisi atau SIP tahun 2022 sehingga dia percaya, percaya dia makanya dia tidak ragu-ragu karena dijanjikan diimingi dibujuk rayu gitu," pungkasnya.

Respon Propam

Sementara itu Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui akun X @Divpropam mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan Direskrimum Polda Sumut.

"Divpropam Polri menegaskan bahwa segala bentuk praktik curang dan KKN dalam seleksi pendidikan merupakan pelanggaran serius!," demikian peryataan Propam.

Polri mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak tergiur jalan pintas.

"Mari wujudkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis pada setiap proses seleksi," ujarnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(pta/ldy)

Read Entire Article
Kasus | | | |